Senin, 20 Agustus 2018

PERLINDUNGAN SUMBERDAYA PERIKANAN



                           Hasil gambar untuk perlindungan sumberdaya perikanan
Sumberdaya ikan dan lahan di tanah air kita merupakah berkah dari Allah SWT yang diamanatkan pada kita. Oleh karena itu Pengelolaan Sumberdaya Perikanan perlu dilakukan sebaik-baiknya demi kesejahteraan dan kebaikkan masyarakat serta terbinanya kelestarian sumberdaya alam dan lingkungannya.

Lingkungan hidup yang kita tempati serta sumberdaya ikan yang ada saat ini bukanlah warisan leluhur, namun merupakan titipan dan amanah dari anak cucu kita yang harus kita jaga kelestariannya.


Perlestarian Sumberdaya Perikanan yang istilah kerennya Konservasi Sumberdaya Perikanan kalau secara harfiah, konservasi berasal dari bahasa Inggris, “conservation” yang artinya pelestarian atau perlindungan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konservasi adalah pemeliharaan dan perlindungan sesuatu secara teratur untuk mencegah kerusakan dan kemusnahan dengan jalan mengawetkan, pengawetan, dan pelestarian. Selanjutnya, konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. 

Secara yuridis formal, pengertian ikan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 junto Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan. Selanjutnya, sumber daya ikan adalah potensi semua jenis ikan. Adapun yang dimaksud dengan konservasi sumber daya ikan adalah upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan sumber daya ikan, termasuk ekosistem, jenis, dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan.


Tujuan Konservasi


Tujuan utama konservasi, menurut ”Strategi Konservasi Sedunia” (World Conservation Strategy) ada tiga, yaitu:


  1. memelihara proses ekologi yang esensial dan sistem pendukung kehidupan,
  2. mempertahankan keanekaan genetis, dan
  3. menjamin pemanfaatan jenis (spesies) dan ekosistem secara berkelanjutan.


Ruang Lingkup


Ruang lingkup konservasi sumber daya ikan meliputi:


  1. Konservasi Ekosistem
    Konservasi ekosistem adalah upaya melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan fungsi ekosistem sebagai habitat penyangga kehidupan biota perairan pada waktu sekarang dan yang akan datang.
  2. Konservasi Jenis Ikan
    Konservasi jenis ikan adalah upaya melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan sumber daya ikan, untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan jenis ikan bagi generasi sekarang maupun yang akan datang.
  3. Konservasi Genetik Ikan.
    Konservasi genetik ikan adalah upaya melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan sumber daya ikan, untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan sumber daya genetik ikan bagi generasi sekarang maupun yang akan datang.

Pemerintah telah mengeluarkan berbagai produk hukum yang berkaitan dengan pelestarian lingungan dan  sumberdaya perikanan disamping itu juga telah melakukan upaya-upaya antara lain melakukan gerakan bersih sungai, restocking, pemasangan papan larangan penangkapan ikan dengan alat tidak ramah lingkungan, pembentukan pokmaswas, penataan DAS dan lain sebagainya.



Dalam rangka pelaksanaan pelestarian sumberdaya perikanan, khususnya di Kabupaten Purworejo mengacu pada :

  1. UU Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan
  2.  UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Ligkungan Hidup
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa
  4. Perda Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perburuan Burung, Ikan dan Satwa Liar lainnya.

Kalau kita melihat pada Undang Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, disana tercantum pengertian antara lain :

1. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan dan lingkungannya mulai dari pra-produksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu bisnis perikanan.

2. Sumberdaya Ikan adalah potensi semua jenis ikan.

3. Lingkungan Sumberdaya Ikan adalah Perairan tempat hidup sumber daya ikan termasuk biota dan faktor alamiah sekitarnya.

4.Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian siklus hidupnya di dalam lingkungan perairan.

5. Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah dan/atau mengawetkannya.



Berikut ini petikan beberapa pasal pada



UU NO 45 TAHUN 2009

TENTANG PERIKANAN

Ketentuan mengenai delik ini diatur dalam pasal 84 sampai pasal 87. Pada pasal 84 ayat (1) rumusannya sebagai berikut:“Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat/dan atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana di maksud dalam Pasal 8 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah)”.



Sedangkan untuk perda terutama di Kabupaten Purworejo sudah ada Perdanya .... yaitu :

PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO

NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG

PERBURUAN BURUNG, IKAN DAN SATWA LIAR LAINNYA

Pasal 7

Setiap orang di Daerah dilarang:

a. berburu burung dengan cara menembak, menggunakan bahan beracun dan/atau alat tangkap lainnya yang dapat menyebabkanmatinya dan/atau menurunnya populasi burung;

b. berburu ikan dengan menggunakan bahan  beracun, strum, bahan peledak atau bahan kimia yang dapat merusak dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;

c. berburu satwa liar lainnya dengan menggunakan  bahan beracun dan/atau alat tangkap lainnya yang berbahaya;

d. mengambil atau memindahkan sarang dan/atau  telur burung, ikan atau satwa liar lainnya;

e. melakukan perbuatan lain yang dapat  mengakibatkan rusaknya habitat satwa burung, ikan atau satwa liar lain beserta  ekosistemnya.

Pasal 8

(1) Dikecualikan dari larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7

apabila perburuan dilakukan:

a. untuk kegiatan budaya;

b. untuk kepentingan penelitian, ilmu  

    pengetahuan dan/atau pendidikan;

c. terhadap satwa liar lainnya yang bersifat

    sebagai hama perusak,membahayakan 

    kehidupan manusia dan/atau ekosistemnya;

d. populasi burung, ikan dan satwa liar telah 

    mencapai tingkat pertumbuhan tertentu sehingga   jenis satwa yang bersangkutan tidak lagi termasuk kategori jenis burung, ikan dan satwa liar yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).

(2)   Kegiatan berburu sebagimana dimaksud

       pada   ayat        (1) huruf b,dapat dilakukan

       dengan izin Bupati.

(3)   Ketentuan tentang persyaratan dan tata cara

       pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.

BAB VII

KETENTUAN PIDANA

Pasal 13

(1)      Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3(Tiga) bulan atau pidana denda paling banyak  Rp. 50.000.000,-(Lima puluh juta Rupiah).

(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud

      dalam Pasal 8 ayat (2) diancam dengan pidana kurungan paling lama2 (Dua) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta Rupiah).

(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

      adalah pelanggaran.

     Untuk tingkat yang lebih bawah misalnya tingkat desa yang dapat dilakukan selain menerapkan aturan seperti di atas, lebih tepat adalah di buat suatu  Perdes tentang Konservasi Sumberdaya Perikanan  yang mengacu pada peraturan dan perundangan di atasnya. Ada juga suatu sistem pengelolaan sumberdaya yang kini dikembangkan oleh KKP yaitu PSPBM.

Pengelolaan Sumberdaya Perikanan Berbasis Masyarakat (PSPBM) merupakan proses pemberian wewenang, tanggungjawab dan kesempatan kepada masyarakat untuk mengelola sumberdaya perikanannya sendiri. Sedangkan masyarakat dalam definisi PSPBM ini adalah sekelompok orang yang memiliki tujuan yang sama. Namun sistem pengelolaan sumberdaya ini masih memiliki kelemahan yang bila tidak diselesaikan dapat membuat sistem ini tidak efektif pelaksanaannya. Oleh karena itu implementasi nilai kearifan lokal pada suatu daerah sangat perlu diterapkan, mengingat nilai kearifan lokal merupakan bagian dari etika dan moralitas yang membantu manusia untuk menjawab pertanyaan moral apa yang harus dilakukan, bagaimana harus bertindak khususnya dibidang pengelolaan lingkungan dan sumberdaya alam sehingga dapat mencapai pengelolaan sumberdaya perikanan secara berkelanjutan.
Di samping itu dalam Pengelolaan perikanan untuk kepentingan penangkapan ikan dan pembudidayaan harus mempertimbangkan hukum adat dan/atau kearifan lokal serta memperhatikan peran-serta masyarakat. Dengan demikian pembahasan tentang “Pengelolaan Sumberdaya Perikanan Berbasis Masyarakat (PSPBM) Melalui Implementasi Nilai Kearifan Lokal Masyarakat Setempat” menjadi sangat penting diketahui dan dipelajari untuk kepentingan pengelolaan yang akan datang.  

 Sumber :


   1. UU Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan
   2. UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Ligkungan Hidup
   3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa
   4. Perda Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perburuan Burung, Ikan
       dan Satwa Liar lainnya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar