Sumberdaya
ikan dan lahan di tanah air kita merupakah berkah dari Allah SWT yang
diamanatkan pada kita. Oleh karena itu Pengelolaan Sumberdaya Perikanan perlu
dilakukan sebaik-baiknya demi kesejahteraan dan kebaikkan masyarakat serta
terbinanya kelestarian sumberdaya alam dan lingkungannya.
Lingkungan
hidup yang kita tempati serta sumberdaya ikan yang ada saat ini bukanlah
warisan leluhur, namun merupakan titipan dan amanah dari anak cucu kita yang
harus kita jaga kelestariannya.
Perlestarian
Sumberdaya Perikanan yang istilah kerennya Konservasi Sumberdaya Perikanan
kalau secara harfiah, konservasi berasal dari bahasa Inggris, “conservation” yang artinya
pelestarian atau perlindungan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),
konservasi adalah pemeliharaan dan perlindungan sesuatu secara teratur untuk
mencegah kerusakan dan kemusnahan dengan jalan mengawetkan, pengawetan, dan
pelestarian. Selanjutnya, konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan
sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap
memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.
Secara
yuridis formal, pengertian ikan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 junto
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 adalah segala jenis organisme yang seluruh
atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
Selanjutnya, sumber daya ikan adalah potensi semua jenis ikan. Adapun yang
dimaksud dengan konservasi sumber daya ikan adalah upaya perlindungan,
pelestarian dan pemanfaatan sumber daya ikan, termasuk ekosistem, jenis, dan
genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan
tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya
ikan.
Tujuan Konservasi
Tujuan
utama konservasi, menurut ”Strategi Konservasi Sedunia” (World Conservation
Strategy) ada tiga, yaitu:
- memelihara proses ekologi yang esensial dan sistem pendukung kehidupan,
- mempertahankan keanekaan genetis, dan
- menjamin pemanfaatan jenis (spesies) dan ekosistem secara berkelanjutan.
Ruang Lingkup
Ruang
lingkup konservasi sumber daya ikan meliputi:
- Konservasi Ekosistem
Konservasi ekosistem adalah upaya melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan fungsi ekosistem sebagai habitat penyangga kehidupan biota perairan pada waktu sekarang dan yang akan datang. - Konservasi Jenis Ikan
Konservasi jenis ikan adalah upaya melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan sumber daya ikan, untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan jenis ikan bagi generasi sekarang maupun yang akan datang. - Konservasi
Genetik Ikan.
Konservasi genetik ikan adalah upaya melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan sumber daya ikan, untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan sumber daya genetik ikan bagi generasi sekarang maupun yang akan datang.
Pemerintah telah mengeluarkan berbagai produk hukum yang berkaitan dengan pelestarian lingungan dan sumberdaya perikanan disamping itu juga telah melakukan upaya-upaya antara lain melakukan gerakan bersih sungai, restocking, pemasangan papan larangan penangkapan ikan dengan alat tidak ramah lingkungan, pembentukan pokmaswas, penataan DAS dan lain sebagainya.
Dalam
rangka pelaksanaan pelestarian sumberdaya perikanan, khususnya di Kabupaten
Purworejo mengacu pada :
- UU Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan
- UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Ligkungan Hidup
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa
- Perda Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perburuan Burung, Ikan dan Satwa Liar lainnya.
Kalau
kita melihat pada Undang Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang
Perikanan, disana tercantum pengertian antara lain :
1. Perikanan
adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan
sumberdaya ikan dan lingkungannya mulai dari pra-produksi, produksi, pengolahan
sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu bisnis perikanan.
2. Sumberdaya
Ikan adalah potensi semua jenis ikan.
3. Lingkungan
Sumberdaya Ikan adalah Perairan tempat hidup sumber daya ikan termasuk
biota dan faktor alamiah sekitarnya.
4.Ikan
adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian siklus hidupnya di
dalam lingkungan perairan.
5. Penangkapan
ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam
keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang
menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani,
mengolah dan/atau mengawetkannya.
Berikut
ini petikan beberapa pasal pada
UU NO 45 TAHUN 2009
TENTANG PERIKANAN
Ketentuan
mengenai delik ini diatur dalam pasal 84 sampai pasal 87. Pada pasal 84 ayat
(1) rumusannya sebagai berikut:“Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah
pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau
pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan
peledak, alat/dan atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau
membahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana di
maksud dalam Pasal 8 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.200.000.000,00 (satu miliar dua
ratus juta rupiah)”.
Sedangkan untuk perda
terutama di Kabupaten Purworejo sudah ada Perdanya .... yaitu :
PERATURAN DAERAH KABUPATEN
PURWOREJO
NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG
PERBURUAN BURUNG, IKAN DAN SATWA
LIAR LAINNYA
Pasal
7
Setiap orang di Daerah dilarang:
a.
berburu burung dengan cara menembak, menggunakan bahan beracun dan/atau alat
tangkap lainnya yang dapat menyebabkanmatinya dan/atau menurunnya populasi
burung;
b.
berburu ikan dengan menggunakan bahan
beracun, strum, bahan peledak atau bahan kimia yang dapat merusak
dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;
c.
berburu satwa liar lainnya dengan menggunakan
bahan beracun dan/atau alat tangkap lainnya yang berbahaya;
d.
mengambil atau memindahkan sarang dan/atau
telur burung, ikan atau satwa liar lainnya;
e.
melakukan perbuatan lain yang dapat
mengakibatkan rusaknya habitat satwa burung, ikan atau satwa liar lain
beserta ekosistemnya.
Pasal
8
(1)
Dikecualikan dari larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
apabila
perburuan dilakukan:
a.
untuk kegiatan budaya;
b.
untuk kepentingan penelitian, ilmu
pengetahuan dan/atau pendidikan;
c.
terhadap satwa liar lainnya yang bersifat
sebagai hama perusak,membahayakan
kehidupan manusia dan/atau ekosistemnya;
d.
populasi burung, ikan dan satwa liar telah
mencapai tingkat pertumbuhan tertentu
sehingga jenis satwa yang bersangkutan
tidak lagi termasuk kategori jenis burung, ikan dan satwa liar yang dilindungi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
(2) Kegiatan berburu sebagimana dimaksud
pada
ayat (1) huruf b,dapat
dilakukan
dengan izin Bupati.
(3) Ketentuan tentang persyaratan dan tata cara
pemberian izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
BAB
VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 13
(1)
Setiap
orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diancam dengan
pidana kurungan paling lama 3(Tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,-(Lima puluh juta Rupiah).
(2)
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (2) diancam dengan
pidana kurungan paling lama2 (Dua) bulan atau pidana denda paling banyak
Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta Rupiah).
(3) Tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
adalah pelanggaran.
Untuk
tingkat yang lebih bawah misalnya tingkat desa yang dapat dilakukan selain
menerapkan aturan seperti di atas, lebih tepat adalah di buat suatu Perdes tentang Konservasi Sumberdaya Perikanan yang mengacu pada peraturan dan perundangan
di atasnya. Ada juga suatu sistem pengelolaan sumberdaya yang kini dikembangkan
oleh KKP yaitu PSPBM.
Pengelolaan Sumberdaya Perikanan
Berbasis Masyarakat (PSPBM) merupakan proses pemberian wewenang, tanggungjawab
dan kesempatan kepada masyarakat untuk mengelola sumberdaya perikanannya
sendiri. Sedangkan masyarakat dalam definisi PSPBM ini adalah sekelompok orang
yang memiliki tujuan yang sama. Namun sistem pengelolaan sumberdaya ini masih
memiliki kelemahan yang bila tidak diselesaikan dapat membuat sistem ini tidak
efektif pelaksanaannya. Oleh karena itu implementasi nilai kearifan lokal pada
suatu daerah sangat perlu diterapkan, mengingat nilai kearifan lokal merupakan
bagian dari etika dan moralitas yang membantu manusia untuk menjawab pertanyaan
moral apa yang harus dilakukan, bagaimana harus bertindak khususnya dibidang
pengelolaan lingkungan dan sumberdaya alam sehingga dapat mencapai pengelolaan
sumberdaya perikanan secara berkelanjutan.
Di
samping itu dalam Pengelolaan perikanan untuk kepentingan penangkapan ikan dan
pembudidayaan harus mempertimbangkan hukum adat dan/atau kearifan lokal serta
memperhatikan peran-serta masyarakat. Dengan demikian pembahasan tentang
“Pengelolaan Sumberdaya Perikanan Berbasis Masyarakat (PSPBM) Melalui
Implementasi Nilai Kearifan Lokal Masyarakat Setempat” menjadi sangat penting
diketahui dan dipelajari untuk kepentingan pengelolaan yang akan datang.
Sumber :
1. UU Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang
Perikanan
2. UU
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Ligkungan Hidup
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa
4. Perda Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perburuan Burung, Ikan
dan Satwa Liar lainnya.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa
4. Perda Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perburuan Burung, Ikan
dan Satwa Liar lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar