DAFTAR IKAN DILINDUNGI, KERANG DILINDUNGI dan SATWA DIANGGAP IKAN DILINDUNGI UNDANG UNDANG
PENGERTIAN IKAN
Sebelum kita melihat daftar jenis ikan dilindungi undang-undang, ada baiknya kita memahami pengertian dari ikan; dalam keseharian kita ikan adalah satwa yang hidup dalam air bernafas dengan insang dan bersirip seperti ikan hiu ikan tongkol ikan sepat, ikan gabus dan sebagainya; ikan berbeda dengan kura-kura. Kura-kura, Penyu, Kerang, Cumi, Udang, Katak, Bulu babi, Buaya dan Kepiting bukan merupakan ikan
Dalam perundang-undangan bidang Lingkungan Hidup | Kehutanan dan | KSDAE saya belum menemukan penafsiran autentik mengenai pengertian dari ikan; sedangkan menurut undang-undang No 31 tahun 2004 tentang Perikanan pada Pasal 1 angka 4 disebutkan:
a. pisces (ikan bersirip);
b. crustacea (udang, rajungan, kepiting, dan sebagainya);
c. mollusca (kerang, tiram, cumi cumi, gurita, siput, dan sebangsanya);
d. coelenterata (ubur-ubur, dan sebangsanya);
e. echinodermata (tripang, bulu babi, dan sebagainya);
f. amphibia (kodok dan sebangsany);
g. reptilia (buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air, dan sebagainya);
h. mamalia (paus, lumba- lumba, pesut, duyung, dan sebangsanya);
i. algae ( rumput laut, dan tumbuh-tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air);
Yang saya catat di bawah ini adalah daftar jenis ikan dilindungi yang terdapat dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, terdapat 7 jenis ikan (pisces) dilindungi undang-undang antara Lain:
Sebelum kita melihat daftar jenis ikan dilindungi undang-undang, ada baiknya kita memahami pengertian dari ikan; dalam keseharian kita ikan adalah satwa yang hidup dalam air bernafas dengan insang dan bersirip seperti ikan hiu ikan tongkol ikan sepat, ikan gabus dan sebagainya; ikan berbeda dengan kura-kura. Kura-kura, Penyu, Kerang, Cumi, Udang, Katak, Bulu babi, Buaya dan Kepiting bukan merupakan ikan
Dalam perundang-undangan bidang Lingkungan Hidup | Kehutanan dan | KSDAE saya belum menemukan penafsiran autentik mengenai pengertian dari ikan; sedangkan menurut undang-undang No 31 tahun 2004 tentang Perikanan pada Pasal 1 angka 4 disebutkan:
Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.Pada penjelasan pasal 7 ayat (5) dirinci jenis ikan sebagai berikut:
a. pisces (ikan bersirip);
b. crustacea (udang, rajungan, kepiting, dan sebagainya);
c. mollusca (kerang, tiram, cumi cumi, gurita, siput, dan sebangsanya);
d. coelenterata (ubur-ubur, dan sebangsanya);
e. echinodermata (tripang, bulu babi, dan sebagainya);
f. amphibia (kodok dan sebangsany);
g. reptilia (buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air, dan sebagainya);
h. mamalia (paus, lumba- lumba, pesut, duyung, dan sebangsanya);
i. algae ( rumput laut, dan tumbuh-tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air);
Yang saya catat di bawah ini adalah daftar jenis ikan dilindungi yang terdapat dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, terdapat 7 jenis ikan (pisces) dilindungi undang-undang antara Lain:
| 
No. | 
Nama Ilmiah | 
Nama  | |
| 
PISCES (Ikan) | |||
| 
1 | 
Homaloptera gymnogaster | 
Selusur Maninjau | |
| 
2 | 
Latimeria chalumnae | 
Ikan raja laut | |
| 
3 | 
Notopterus spp. | 
Belida Jawa, Lopis Jawa 
(semua jenis dari genus Notopterus) | |
| 
4 | 
Pritis spp. | 
Pari Sentani, Hiu Sentani 
(semua jenis dari genus Pritis) | |
| 
5 | 
Puntius microps | 
Wader goa | |
| 
6 | 
Scleropages formasus | 
Peyang malaya, Tangkelasa | |
| 
7 | 
Scleropages jardini | 
Arowana Irian, Peyang Irian, Kaloso | |
| 
ANTHOZOA | |||
| 
1 | 
Anthiphates spp. | 
Akar bahar, Koral hitam 
(semua jenis dari genus Anthiphates) | |
| 
BIVALVIA | |||
| 
1 | 
Birgus latro | 
Ketam kelapa | |
| 
2 | 
Cassis cornuta | 
Kepala kambing | |
| 
3 | 
Charonia tritonis | 
Triton terompet | |
| 
4 | 
Hippopus hippopus | 
Kima tapak kuda, Kima kuku beruang | |
| 
5 | 
Hippopus porcellanus | 
Kima Cina | |
| 
6 | 
Nautilus popillius | 
Nautilus berongga | |
| 
7 | 
Tachipleus gigas | 
Ketam tapak kuda | |
| 
8 | 
Tridacna crocea | 
Kima kunia, Lubang | |
| 
9 | 
Tridacna derasa | 
Kima selatan | |
| 
10 | 
Tridacna gigas | 
Kima raksasa | |
| 
11 | 
Tridacna maxima | 
Kima kecil | |
| 
12 | 
Tridacna squamosa | 
Kima sisik, Kima seruling | |
| 
13 | 
Trochus niloticus | 
Troka, Susur bundar | |
| 
14 | 
Turbo marmoratus | 
Batu laga, Siput hijau | |
Daftar Reptil (menurut UU perikanan dianggap ikan) dilindungi berdasarkan PP 7 No. tahun 1999 adalah sebagai berikut:
- Kura kura irian/ moncong babi
- kura kura leher panjang
- kura-kura irian leher pendek
- Tutong
- labi-labi besar (Chitra indica)
- penyu tempayan (Caretta caretta)
- penyu hijau (Chelonia mydas)
- penyu sisik (Eretmochelys imbricata)
- penyu pipih (Natator depressa)
- penyu ridel (Lepidochelys olivacea)
- penyu belimbing (Dermochelys coriacea)
- senyulong (Tomistoma schlegelii)
- buaya muara,
- buaya siam,
- buaya air tawar irian
Daftar Mamalia (digolongkan ikan) dilindungi dalam daftar satwa dilindungi PP No. 7 tahun 1999:
- Paus Biru (Balaenoptera musculus);
- Paus Bersirip (Balaenoptera physalus)
- semua jenis Paus dari famili Cetacea (catacea);
- semua jenis Lumba-lumba air laut dari famili Dolphinidae (Dolphinidae);
- Duyung (dugong dugon);
- Paus Bongkok (Megaptera novaeangliae);
- Lumba lumba air tawar, Pesut (Orcaella brevirostris)
- semua jenis Lumba-lumba air laut dari famili Ziphiidae (Ziphiidae)
BEBERAPA GAMBAR IKAN DILINDUNGI
- Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
- Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
- Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));(Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAH dan Ekosistemnya)
- http://www.seriouslyfish.com/species/homaloptera-gymnogaster/
- www.arkive.org
- http://www.gastropods.com/
- http://www.akvaryumist.com
- http://en.wikipedia.org/wiki
- http://commons.wikimedia.org
- http://www.strikingly.com
- https://blogmhariyanto.blogspot.co.id



















.jpg)
.jpg)




 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar