PEMERINTAH pusat
melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Kartu Pelaku Usaha
Kelautan dan Perikanan (Kusuka). Inovasi ini berdasarkan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan tentang Kusuka.
Kusuka adalah identitas tunggal para pelaku usaha
kelautan dan perikanan. Sementara pelaku usaha adalah setiap orang yang
mengelola sebagian atau seluruh kegiatan usaha kelautan dan perikanan dari hulu
sampai hilir.
Kementerian
Kelautan dan Perikanan dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha,
percepatan pelayanan, peningkatan kesejahteraan serta menciptakan efektivitas
dan efisiensi program Pemerintah dan pendataan kepada pelaku usaha agar tepat
sasaran, perlu melakukan identifikasi terhadap para pelaku usaha bidang
kelautan dan perikanan dengan diterbitkannya Kartu KUSUKA. Dengan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan No 39/2017 sebagai landasan hukum pelaksanaan
kegiatan Kartu KUSUKA baik di Pusat maupun di daerah. Sebelumnya KKP pernah
menerbitan beberapa Kartu identitas profesi untuk masing-masing Pelaku Usaha
berdasarkan Unit eselon I teknis.
Kartu
KUSUKA berfungsi sebagai: Identitas profesi Pelaku Usaha di bidang Kelautan dan
Perikanan; basis data untuk memudahkan perlindungan dan pemberdayaan,
pelayanan, dan pembinaan kepada Pelaku Usaha di bidang Kelautan dan Perikanan;
dan sarana untuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program Kementerian.
Ruang
lingkup Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan yang berhak mendapatkan kartu
KUSUKA berbentuk orang perseorangan atau korporasi yang meliputi:
1. Nelayan
terdiri atas Nelayan kecil, Nelayan tradisional, Nelayan buruh, dan Nelayan
pemilik;
2. Pembudi
Daya Ikan terdiri dari Pembudi Daya Ikan kecil, penggarap lahan, dan pemilik
lahan;
3. Petambak
Garam terdiri atas Petambak Garam kecil, penggarap tambak garam, dan pemilik
tambak garam;
4. Pengolah
Ikan;
5. Pemasar
Perikanan; dan
6. Penyedia
Jasa Pengiriman Produk Kelautan dan Perikanan.
Kegiatan
KUSUKA merupakan bagian dari Satu Data KKP sehingga menggunakan aplikasi
satudata.kkp.go.id yang didalamnya ada modul pendaftaran KUSUKA perorangan dan
koorporasi. Saat ini sudah 5.700-an Penyuluh Perikanan yang tersebar diseluruh
Indonesia dengan dibantu 514 Dinas KP Kab/Kota dan 139 UPT KKP untuk memasukan
usulan pendataan kedalam modul KUSUKA. Setelah Pelaku Usaha didaftarkan
KUSUKA akan melewati proses validasi data oleh Biro Perencanaan Sekjen KKP pada
blok Umum (sesuai dengan lampiran KTP) dan blok khusus (sesuai dengan kelogisan
data sarana prasarana yang digunakan). Setelah data melewati validasi dan
dinyatakan valid, maka Pusdatin KKP akan mengajukan pencetakan kartu ke Bank
yang telah melakukan perjanjian kerjasama agar Pelaku Usaha Kelautan dan
Perikanan dapat mengakses ke perbankan dalam hal ini Bank Negara Indonesia
(BNI) telah menyediakan layanan perbankan untuk pelaku usaha yang kartunya
dicetakan BNI yaitu pembukaan rekening dengan saldo Rp. 0, biaya pemeliharaan
kartu dan administrasi Rp. 0 alias gratis.
Adapun yang berhak
memiki Kartu Kusuka adalah nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pemasaran
ikan, pengolahan ikan serta pengusaha jasa pengiriman hasil perikanan.
"Dasar hukumnya pun cukup jelas yakni sesuai Permen-KP Nomor 39
tahun 2017 tentang kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan. Kami dari TPL
sudah turun ke lapangan untuk pendataan ini sekaligus sosialisasi apa itu
Kusuka,"
Untuk nelayan yang belum mengerti apa itu Kartu Kusuka, pihaknya mengaku
akan terus melakukan sosialisasi dengan cara door to door sekaligus pendataan.
Diketahui, adapun ruang lingkup Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan yang
berhak mendapatkan Kartu Kusuka berbentuk orang, perseorangan atau korporasi.
Nelayan itu sendiri terdiri atas nelayan kecil, nelayan tradisional,
nelayan buruh, dan nelayan pemilik. Sedangkan pembudi daya ikan terdiri dari
pembudi daya ikan kecil, penggarap lahan, dan pemilik lahan.
Kemudian, petambak garam terdiri atas petambak garam kecil, penggarap
tambak garam, dan pemilik tambak garam. Selanjutnya pengolah ikan, pemasar
perikanan serta penyedia jasa pengiriman produk kelautan dan perikanan.
Kusuka
terintegrasi dengan semua kartu identitas pelaku usaha KP di KKP. Integrasi
satu data stakeholder KKP yang dapat digunakan
lintas eselon serta pemanfaatan data dengan kementerian/lembaga lain. Lalu
sebagai perlindungan, yaitu prasyarat calon penerima bantuan premi asuransi
nelayan (BPAN) dan asuransi lainnya seperti asuransi perikanan dan petambak
garam.
Untuk pemberdayaan, prasyarat calon penerima BP dari unit
eselon teknis penyalur bantuan san permohonan pengajuan kredit dari LPMUKP dan
mitra LKB/LKBB penyalur kredit perikanan dan kelautan. Sementara sebagai bentuk
pelayanan, Kusuka menjadi prasyarat pengajuan permohonan izin yang dikeluarkan
oleh semua eselon teknis pengelola perizinan di KKP.
Prasyarat pemberian sertifikat sebagai dokumen
pendukung usaha KP yang dikeluarkan oleh unit teknis pengelola sertifikasi di
lingkungan KKP. Juga prasyarat penggunaan layanan karantina KKP.
Untuk pembinaan, Kusuka sebagai prasyarat untuk mendapatkan
program pelatihan di bidang KP dan prasyarat mendapatkan program penyuluhan KP.
Sedangkan monitoring dan evaluasi, yaitu sarana pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan program lingkup KKP dan lintas K/L.
Pelaku usaha adalah setiap orang yang mengelola
sebagian atau seluruh kegiatan usaha kelautan dan perikanan dari hulu sampai
hilir.
Pertama, nelayan adalah setiap orang yang mata
pencahariannya melakukan penangkapan ikan yang terdiri atas nelayan kecil, tradisional,
buruh dan pemilik yang meliputi nelayan, pemilik kapal perikanan, ABK kapal
perikanan.
Kedua, pembudi daya ikan adalah setiap orang yang
mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan, baik di perairan air tawar,
payau dan laut yang terdiri dari pembudi daya ikan kecil, penggarap lahan, dan
pemilik lahan (tidak termasuk tenaga kerja).
Ketiga, petambak garam adalah setiap orang yang melakukan
kegiatan usaha pergaraman (tambak maupun nontambak) yang terdiri atas petambak
garam kecil, penggarap tambak garam, dan pemilik tambak garam (tidak termasuk
tenaga kerja).
Keempat, pengolah ikan adalah setiap orang yang melakukan
rangkaian kegiatan dan atau perlakuan dari bahan baku ikan sampai menjadi
produk akhir untuk konsumsi manusia yang meliputi UPI, UPPN, cold
storage (tidak termasuk tenaga kerja).
Kelima, pemasar perikanan adalah setiap orang yang
melakukan kegiatan pemasaran hasil usaha di bidang perikanan untuk
diperdagangkan, disimpan, dan atau dipertukarkan yang meliputi pedagang grosir
dan eceran (tidak termasuk tenaga kerja).
Keenam, penyedia jasa pengiriman produk kelautan dan
perikanan/badan usaha yang melakukan kegiatan pengiriman produk kelautan dan
perikanan (tidak termasuk tenaga kerja).
Permohonan penerbitan, yaitu setiap pelaku usaha untuk
memiliki Kusuka harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada direktur
jenderal/kepala badan, melalui kepala dinas kabupaten/kota atau kepala UPT,
dengan melampirkan persyaratan. Antara lain, formulir permohonan penerbitan
Kusuka yang telah diisi, fotokopi kartu tanda penduduk orang perseorangan atau
penanggung jawab korporasi, surat keterangan dari kepala desa/lurah yang
menyatakan bahwa yang bersangkutan bekerja sebagai pelaku usaha untuk orang
perseorangan, dan fotokopi nomor pokok wajib pajak untuk korporasi. Pencetakan
Kusuka dilakukan bekerja sama dengan Bank Negara Indonesia (BNI).
Sampai
dengan akhir Juli 2018, data yang masuk kedalam aplikasi satu data sebanyak
292.074 yang terdiri dari : 127.804 Nelayan, 10.344 Pemasar Ikan, 30 PPJK,
132.390 Pembudidaya Ikan, 16.010 Pengolah Ikan dan 5.450 Petambak Garam.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar