Senin, 24 Juni 2019

MENGENAL KARTU KUSUKA


              Hasil gambar untuk kartu kusuka kkp
 PEMERINTAH pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka). Inovasi ini berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kusuka.
 Kusuka adalah identitas tunggal para pelaku usaha kelautan dan perikanan. Sementara pelaku usaha adalah setiap orang yang mengelola sebagian atau seluruh kegiatan usaha kelautan dan perikanan dari hulu sampai hilir.

Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha, percepatan pelayanan, peningkatan kesejahteraan serta menciptakan efektivitas dan efisiensi program Pemerintah dan pendataan kepada pelaku usaha agar tepat sasaran, perlu melakukan identifikasi terhadap para pelaku usaha bidang kelautan dan perikanan dengan diterbitkannya Kartu KUSUKA. Dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 39/2017 sebagai landasan hukum pelaksanaan kegiatan Kartu KUSUKA baik di Pusat maupun di daerah. Sebelumnya KKP pernah menerbitan beberapa Kartu identitas profesi untuk masing-masing Pelaku Usaha berdasarkan Unit eselon I teknis.

Kartu KUSUKA berfungsi sebagai: Identitas profesi Pelaku Usaha di bidang Kelautan dan Perikanan; basis data untuk memudahkan perlindungan dan pemberdayaan, pelayanan, dan pembinaan kepada Pelaku Usaha di bidang Kelautan dan Perikanan; dan sarana untuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program Kementerian.
Ruang lingkup Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan yang berhak mendapatkan kartu KUSUKA berbentuk orang perseorangan atau korporasi yang meliputi:

1.    Nelayan terdiri atas Nelayan kecil, Nelayan tradisional, Nelayan buruh, dan Nelayan pemilik;
2.    Pembudi Daya Ikan terdiri dari Pembudi Daya Ikan kecil, penggarap lahan, dan pemilik lahan;
3.    Petambak Garam terdiri atas Petambak Garam kecil, penggarap tambak garam, dan pemilik tambak garam;
4.    Pengolah Ikan;
5.    Pemasar Perikanan; dan
6.    Penyedia Jasa Pengiriman Produk Kelautan dan Perikanan.

Kegiatan KUSUKA merupakan bagian dari Satu Data KKP sehingga menggunakan aplikasi satudata.kkp.go.id yang didalamnya ada modul pendaftaran KUSUKA perorangan dan koorporasi. Saat ini sudah 5.700-an Penyuluh Perikanan yang tersebar diseluruh Indonesia dengan dibantu 514 Dinas KP Kab/Kota dan 139 UPT KKP untuk memasukan usulan pendataan  kedalam modul KUSUKA. Setelah Pelaku Usaha didaftarkan KUSUKA akan melewati proses validasi data oleh Biro Perencanaan Sekjen KKP pada blok Umum (sesuai dengan lampiran KTP) dan blok khusus (sesuai dengan kelogisan data sarana prasarana yang digunakan). Setelah data melewati validasi dan dinyatakan valid, maka Pusdatin KKP akan mengajukan pencetakan kartu ke Bank yang telah melakukan perjanjian kerjasama agar Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan dapat mengakses ke perbankan dalam hal ini Bank Negara Indonesia (BNI) telah menyediakan layanan perbankan untuk pelaku usaha yang kartunya dicetakan BNI yaitu pembukaan rekening dengan saldo Rp. 0, biaya pemeliharaan kartu dan administrasi Rp. 0 alias gratis.

Adapun yang berhak memiki Kartu Kusuka adalah nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pemasaran ikan, pengolahan ikan serta pengusaha jasa pengiriman hasil perikanan.
"Dasar hukumnya pun cukup jelas yakni sesuai Permen-KP Nomor 39 tahun 2017 tentang kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan. Kami dari TPL sudah turun ke lapangan untuk pendataan ini sekaligus sosialisasi apa itu Kusuka,"
Untuk nelayan yang belum mengerti apa itu Kartu Kusuka, pihaknya mengaku akan terus melakukan sosialisasi dengan cara door to door sekaligus pendataan.
Diketahui, adapun ruang lingkup Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan yang berhak mendapatkan Kartu Kusuka berbentuk orang, perseorangan atau korporasi.

Nelayan itu sendiri terdiri atas nelayan kecil, nelayan tradisional, nelayan buruh, dan nelayan pemilik. Sedangkan pembudi daya ikan terdiri dari pembudi daya ikan kecil, penggarap lahan, dan pemilik lahan.
Kemudian, petambak garam terdiri atas petambak garam kecil, penggarap tambak garam, dan pemilik tambak garam. Selanjutnya pengolah ikan, pemasar perikanan serta penyedia jasa pengiriman produk kelautan dan perikanan.

 Kusuka terintegrasi dengan semua kartu identitas pelaku usaha KP di KKP. Integrasi satu data stakeholder KKP yang dapat digunakan lintas eselon serta pemanfaatan data dengan kementerian/lembaga lain. Lalu sebagai perlindungan, yaitu prasyarat calon penerima bantuan premi asuransi nelayan (BPAN) dan asuransi lainnya seperti asuransi perikanan dan petambak garam.

Untuk pemberdayaan, prasyarat calon penerima BP dari unit eselon teknis penyalur bantuan san permohonan pengajuan kredit dari LPMUKP dan mitra LKB/LKBB penyalur kredit perikanan dan kelautan. Sementara sebagai bentuk pelayanan, Kusuka menjadi prasyarat pengajuan permohonan izin yang dikeluarkan oleh semua eselon teknis pengelola perizinan di KKP.
 Prasyarat pemberian sertifikat sebagai dokumen pendukung usaha KP yang dikeluarkan oleh unit teknis pengelola sertifikasi di lingkungan KKP. Juga prasyarat penggunaan layanan karantina KKP.

Untuk pembinaan, Kusuka sebagai prasyarat untuk mendapatkan program pelatihan di bidang KP dan prasyarat mendapatkan program penyuluhan KP. Sedangkan monitoring dan evaluasi, yaitu sarana pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program lingkup KKP dan lintas K/L.

 Pelaku usaha adalah setiap orang yang mengelola sebagian atau seluruh kegiatan usaha kelautan dan perikanan dari hulu sampai hilir.
 Pertama, nelayan adalah setiap orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan yang terdiri atas nelayan kecil, tradisional, buruh dan pemilik yang meliputi nelayan, pemilik kapal perikanan, ABK kapal perikanan.
 Kedua, pembudi daya ikan adalah setiap orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan, baik di perairan air tawar, payau dan laut yang terdiri dari pembudi daya ikan kecil, penggarap lahan, dan pemilik lahan (tidak termasuk tenaga kerja).

Ketiga, petambak garam adalah setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pergaraman (tambak maupun nontambak) yang terdiri atas petambak garam kecil, penggarap tambak garam, dan pemilik tambak garam (tidak termasuk tenaga kerja).

Keempat, pengolah ikan adalah setiap orang yang melakukan rangkaian kegiatan dan atau perlakuan dari bahan baku ikan sampai menjadi produk akhir untuk konsumsi manusia yang meliputi UPI, UPPN, cold storage (tidak termasuk tenaga kerja).
Kelima, pemasar perikanan adalah setiap orang yang melakukan kegiatan pemasaran hasil usaha di bidang perikanan untuk diperdagangkan, disimpan, dan atau dipertukarkan yang meliputi pedagang grosir dan eceran (tidak termasuk tenaga kerja).

Keenam, penyedia jasa pengiriman produk kelautan dan perikanan/badan usaha yang melakukan kegiatan pengiriman produk kelautan dan perikanan (tidak termasuk tenaga kerja).

Permohonan penerbitan, yaitu setiap pelaku usaha untuk memiliki Kusuka harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada direktur jenderal/kepala badan, melalui kepala dinas kabupaten/kota atau kepala UPT, dengan melampirkan persyaratan. Antara lain, formulir permohonan penerbitan Kusuka yang telah diisi, fotokopi kartu tanda penduduk orang perseorangan atau penanggung jawab korporasi, surat keterangan dari kepala desa/lurah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bekerja sebagai pelaku usaha untuk orang perseorangan, dan fotokopi nomor pokok wajib pajak untuk korporasi. Pencetakan Kusuka dilakukan bekerja sama dengan Bank Negara Indonesia (BNI). 
  
Sampai dengan akhir Juli 2018, data yang masuk kedalam aplikasi satu data sebanyak 292.074 yang terdiri dari : 127.804 Nelayan, 10.344 Pemasar Ikan, 30 PPJK, 132.390 Pembudidaya Ikan, 16.010 Pengolah Ikan dan 5.450 Petambak Garam.


Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar